Jumat, 28 Desember 2018

Mengapa Divestasi Freeport Tak Menunggu 2021



Mengapa Divestasi Freeport Tak Menunggu 2021

 Oleh Ferdy Hasiman

Pemerintah Indonesia resmi mengontrol mayoritas (51,23) persen saham perusahaan yang menambang tembaga dan emas di Grasberg, Papua, PT Freeport Indonesia (FI).
Ini ditandai tuntasnya pembayaran divestasi FI senilai 3,85 miliar dollar AS oleh holding BUMN tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Dari total saham 51,23 persen, Inalum kini mengontrol 41,23 persen dan 10 persen sisanya Pemda Papua. Saham Pemda Papua akan dikelola perusahaan khusus, PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM), yang 60 persen sahamnya dimiliki Inalum dan 40 persen milik BUMD Papua.
Mekanisme ini sangat tepat untuk menghindari penjualan saham FI oleh pemda kepada perusahaan swasta nasional, seperti dalam divestasi 24 persen saham Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah kemudian menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan catatan, perpanjangan kontrak sampai 2041, wajib membangun smelter tembaga dan jaminan kepastian fiskal dan investasi bagi Freeport. Perpanjangan kontrak sampai 2041 masuk akal karena Inalum masih butuh Freeport mengolah tambang bawah tanah (underground) yang berteknologi dan infrastruktur canggih. Perpanjangan kontrak penting karena Freeport akan mengeluarkan dana 20 miliar dollar AS untuk pembangunan tambang underground dan pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, senilai 2,3 miliar dollar AS.
Tanpa perpanjangan kontrak, Freeport tak akan mengeluarkan dana investasi yang berdampak pada perekonomian nasional-daerah, seperti lapangan kerja dan penerimaan negara. Dengan menerbitkan IUPK, rezim kontrak karya (KK) Freeport yang dirancang pada zaman Orde Baru yang dipandang merugikan negara berakhir.

Tak menunggu kontrak berakhir?


Debat seputar divestasi FI tanpa memahami KK adalah debat kosong. Pihak yang beroposisi dengan pemerintah Jokowi membangun opini dengan logika yang lepas dari konteks sejarah KK FI. Bagi mereka, untuk apa Inalum membayar Rp 54 triliunan untuk mendapat saham FI. Sementara jika KK FI berakhir 2021, pemerintah akan mendapat konsesi tambang Grasberg dengan gratis (zero price), karena setiap tambang yang berakhir kontraknya harus dikembalikan kepada negara, seperti nasionalisasi Blok Mahakam di Kalimantan Timur dari perusahaan Perancis, Total E&P, kepada Pertamina. Di Blok Mahakam, Total memegang kontrak bagi hasil (producing sharing contract/KPS), sementara FI memiliki payung hukum KK yang tentu sangat berbeda dengan bagi hasil di migas.
Sejak mulai beroperasi di Indonesia, Freeport adalah perseroan terbatas (PT) yang memiliki aset dan terus bertambah seiring penemuan wilayah-wilayah tambang dan penambahan infrastruktur penunjang. Ketika FI hanya mengeksplorasi Pegunungan Erstberg, harga saham FI masih kecil. Namun, seiring penemuan tambang terbuka (open-pit) di Grasberg dan pembangunan tambang bawah tanah yang dilengkapi terowongan, kereta api bawah tanah, dan tunnel (jalan bawah tanah) sepanjang 1.000 kilometer, harga FI sangatlah mahal. Pemerintah akan dianggap merampas hak Freeport dan digugat ke pengadilan arbitrase internasional jika mengambil aset yang sudah dibangun dengan investasi besar tanpa lewat proses renegosiasi kontrak saling menguntungkan (win-win solution). Semua aset itu sudah diatur dalam KK.
KK adalah dasar hukum bagi FI untuk memulai operasi tambang di Ertsberg dan Grasberg. KK disusun FI atas perintah pemerintahan Soeharto. KK disusun dengan alasan bahwa investasi di Ertsberg pada tahun-tahun awal Freeport masuk ke Papua menelan biaya besar. FI harus membawa alat-alat berat dengan helikopter ke Pegunungan Cartens. Demikian juga, setelah selesai digali, tembaga harus dibawa menggunakan helikopter ke Pelabuhan Amamapare. Dari Pelabuhan Amamapare, barulah konsentrat tembaga diekspor kepada pembeli (buyer) mereka di luar negeri. Freeport meminta kontrak yang agak mudah, tidak dibebani biaya pajak dan royalti tinggi, karena investasi di Erstberg yang sangat mahal tersebut.
Geolog yang bekerja untuk Freeport, George A Mealey, dalam bukunya, Grasberg (1999), mengungkapkan, pemerintah Soeharto tak memiliki rujukan dalam penyusunan kontrak. Pemerintah kemudian menyerahkan pembuatan KK kepada FI. Alasannya, KPS di sektor migas yang dirancang pada zaman Soekarno tak menarik minat FI yang harus mengeluarkan dana investasi awal 300 juta dollar AS.
Ahli hukum Freeport, Bob Duke dan Ali Budiardjo, kemudian merancang payung hukum bagi FI. KK adalah jalan tengah antara model konsesi pada zaman kolonial Belanda dan model bagi hasil. KK memberi ruang bagi korporasi asing untuk dapat hak penuh atas mineral dan tanah. Ini berbeda dengan KPS di sektor migas di mana negara tuan rumah langsung mendapatkan hak atas peralatan dan sarana dan dalam waktu singkat seluruh operasi menjadi milik negara. Itu yang membedakan KK Freeport dengan kontrak-kontrak lain di sektor migas.
Dari pengakuan Mealey, negara ternyata tak hadir dalam penyusunan KK. Negara dikuasai korporasi hanya demi membuka keran investasi untuk pembangunan. KK yang dirancang korporasi dan orang-orang yang bekerja untuk korporasi tentu menghasilkan kontrak yang timpang dan tak menguntungkan Indonesia. Mereka pasti sudah mengantisipasi masa depan investasi mereka di Indonesia dan bagaimana caranya agar mereka jadi permanen di republik ini.
Itulah sebabnya, rezim yang datang kemudian, seperti pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla saat ini, sangat sulit mengutak-atik lagi KK FI. Pemerintah tak bisa memutus KK begitu saja meski kontrak FI berakhir 2021. Sebab, ternyata, ada klausul dalam KK yang memberi ruang kepada FI untuk memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun atau sampai tahun 2041.
Mealey mengaku, KK dirancang dalam kondisi negara tak siap dan kacau. Demokrasi tak berjalan dan politik tak stabil. Namun, dalam kondisi itu, kontrak masih dipaksa dibuat demi investasi dan pembangunan. Negara tak paham ke mana ekonominya berjalan. Dalam ketidakberdayaan negara seperti itu, FI masuk bak penyelamat yang bisa mendatangkan investasi besar bagi negeri ini. Negara tak pernah berpikir panjang dan beranggapan investasi tambang Ertsberg hanya berlaku 1-2 tahun saja. Negara tidak membayangkan bahwa ekonomi itu soal masa depan.
Seandainya saja sedikit berpikir lebih bijak saat KK ditandatangani, pemerintah pasti akan berpikir bahwa suatu saat nanti tambang ini sangat potensial dan menguntungkan. Pemerintah seharusnya mengevaluasi data cadangan tembaga dan emas di Ertsberg atau membaca hasil penelitian para geolog yang selama beberapa tahun melakukan penelitian di Gunung Ertsberg. Dari hasil evaluasi itu, barulah pemerintah mendesain kontrak yang luwes, lentur, fleksibel agar tak merugikan kepentingan rakyat Indonesia. Kerangka aturan yang dibangun di atas pemahaman yang baik dan kehendak politik yang kuat pasti menguntungkan Indonesia.
Bagi saya, rezim yang berani mengubah KK menjadi IUPK adalah pemerintah yang tegas dan berdaulat. Belum ada satu pun rezim yang berani mengubah KK karena kekuatan pengusaha lokal dan global yang banyak dapat untung dari FI. Selain itu, FI berani menekan pemerintah dengan cara mengancam merumahkan karyawan yang berakibat pada masalah sosial-politik di Papua dan penerimaan negara. Hanya rezim kuat yang berani mengubah KK FI.
Jika melihat kondisi keuangan FI saat ini, sebagai anak bangsa, kita boleh cemburu. Tambang Grasberg di Papua adalah tambang paling menguntungkan. Grasbreg boleh dikatakan tambang uang bagi Freeport McMoRan. Tahun 2010, misalnya, Freeport McMoRan membukukan laba bersih 2,6 miliar dollar AS. Penjualan dari Grasberg tahun itu 1,1 miliar pound tembaga dan 497.000 ons emas. Tahun 2011, FI berkontribusi 3,45 miliar dollar AS pada pendapatan Freeport McMoRan.
KK jadi alat hukum bagi FI untuk mendulang banyak uang dari tembaga dan emas di Erstberg, Grasberg, dan tambang bawah tanah di Papua. Dengan KK, FI dapat dengan leluasa melakukan ekspansi bisnis dan mengeksplorasi tembaga dan emas di Papua tanpa membangun smelter tembaga di dalam negeri. FI sejak 1998 hanya mengirim sekitar 36 persen konsentrat tembaga ke PT Smelthing Gresik, untuk diolah di dalam negeri dan sisanya diangkut ke Atlantik Copper, smelter mereka di Spanyol.
Setelah menambang habis emas dan tembaga di Ertsberg (1971-1988), FI meninggalkan lubang menganga tanpa reklamasi pascatambang. Setelah itu, FI berpindah mengeksplorasi pegunungan emas dan tembaga di Grasberg (1988-sekarang). Kita masih menunggu, apakah nasib Grasberg akan sama seperti Erstberg: tanpa reklamasi pascatambang dan kerusakan ekosistem alam dibiarkan begitu saja. Mulai 2019, FI menambang di pertambangan underground. Kita juga akan menunggu, setelah 2041, seperti apa kondisi tambang-tambang underground itu.
Diskusi seputar FI hanya berputar-putar pada soal investasi bisnis dan cara membangun tambang underground. Sementara, investasi untuk memperbaiki lingkungan yang rusak dan keberlanjutan lingkungan luput dari perhatian. Alokasi dana Abandon Site Restoration (reklamasi pascatambang) nyaris tak ada selain biaya investasi untuk mengeruk emas dan tembaga. Untuk itu, dengan mengontrol 51,23 persen saham FI, pemerintah melalui Inalum memiliki hak suara dalam manajemen dan keputusan penting terkait masa depan tambang Grasberg. Dengan menjadi pemegang saham, Indonesia bisa melihat dari dekat dapur FI di tambang Grasberg dan belajar bagaimana cara FI mengolah tambang underground yang mewah itu daripada hanya berteriak dari luar dan meraba-raba apa yang dilakukan FI.


Divestasi untungkan Indonesia

Dengan menjadi pemegang saham mayoritas di FI, Indonesia akan diuntungkan secara finansial. Tahun 2019, tambang open-pit Grasberg memang mencapai titik puncak. Dalam perkiraan FI, produksi FI pun ikut menurun. Namun, yang perlu dicatat adalah tambang open-pit hanyalah 7 persen dari total cadangan Freeport. Cadangan terbesar 93 persen tambang Grasberg ada di underground, mencakup wilayah Kucing Liar, Grasberg open-pit, DOZ Block Cave, Big Gosan, Grasberg Blok Cave, dan DMLZ Block Cave. Sampai 2017, cadangan terbukti dan terkira di Grasberg 38,8 miliar pound tembaga, 33,9 juta ons emas, dan 153,1 juta ons perak.
Mulai 2021, FI akan menikmati produksi dari tambang underground yang dalam perkiraan berkisar 160.000-200.000 ton konsentrat tembaga. Jika harga metal di pasar global naik, tentu itu akan menguntungkan FI dan Inalum sebagai pemegang saham. Boleh jadi, Indonesia akan dapat keuntungan besar karena pendapatan FI dari tambang Grasberg ke depan bisa di atas 3 miliar dollar AS per tahun. Dengan begitu, 51 persen dari pendapatan itu akan kita peroleh sebagai dividen. Kontribusi penerimaan negara juga akan kian besar karena, ke depan, FI akan membangun pabrik smelter tembaga dan emas di Gresik.
Dengan keuntungan begitu besar, Inalum akan mengembalikan dana pinjaman dari penerbitan obligasi global dalam 3-5 tahun dan menikmati keuntungan besar dari operasi tambang Grasberg. Indonesia juga boleh berbangga karena perusahaan tambang milik BUMN menjadi besar dan pusat perhatian investor global. Indonesia melalui Inalum bisa mengontrol tembaga dan menjadi penentu di pasar global. Jadi, kita perlu mengapresiasi langkah berani pemerintahan Jokowi yang telah menyelesaikan divestasi saham Freeport dengan mekanisme korporasi.
Kompas.id, 27 Desember 2018; Ferdy Hasiman Peneliti pada Alpha Resarch Database, Indonesia