Jumat, 31 Januari 2020

Perbatasan Negara Indonesia



Dalam hal perbatasan, Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepu lauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di Darat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTL. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.

Sulit untuk menghargai kedaulatan sebuah bangsa, kalau ternyata Negara itu tidak mampu melakukan penegasan perbatasan negaranya dengan Negara-negara tetangganya. Dalam hal hubungan Internasional, masalah teritorial merupakan salah satu penyebab klasik munculnya konflik antar negara dan menjadi ancaman abadi bagi perdamaian serta keamanan internasional. Ketidakjelasan batas teritorial, salah satunya, menjadi faktor laten penyebab munculnya sengketa perbatasan yang akan mengganggu stabilitas hubungan antar negara. Hal seperti itu sudah bukan lagi rahasia umum, boleh dikatakan 85% Negara di Dunia ini mempunyai permasalahan perbatasan dengan Negara tetangganya. Apalagi kalau hal itu kita lihat di belahan Asia, hampir semua Negara punya masalah perbatasan dengan Negara tetangganya. Sebut saja nama negaranya, misalnya China atu Tiongkok, Negara ini punya permasalahan batas dengan India, dengan Jepang, dengan Korea Selatan, dengan Malaysia, dengan Brunai, dengan Vietnam, dengan Filipina. Indonesia sendiri mempunyai masalah perbatasan dengan sepuluh (10) Negara tetangganya.
Secara administratip garis perbatasan darat mempunyai 3200 km, melewati 5 Kabupaten[1] di Kalimantan Barat ( Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Sintang dan Bengkayang) berbatasan dengan Sarawak Malaysia sepanjang 966 km; tiga (3) kabupaten di  Kalimantan Utara ( Nunukan, Malinau)  dan satu di Kalimantan Timur yakni Kutai Barat yang berbatasan dengan Sabah, Malaysia sepanjang 1038 km. Terhitung ada Lima (5) Kabupaten/Kota di Papua (Jayapura, Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digul dan Merauke) berbatasan dengan Papua Nugini sepanjang 820 km ; dan Tiga(3)  kabupaten di Nusatenggara Timur (Belu, Kupang dan Timor Tengah Utara) berbatasan dengan Timor Leste sepanjang 300km.
Garis perbatasan laut meliputi 10 provinsi yang bagian wilayah lautnya berhadapan langsung dengan negara lain, termasuk pulau-pulau kecil terluar dan laut disekitarnya. Wilayah Provinsi berbatasan dengan India yaitu  Nangru Aceh Darussalam, berbatasan dengan Thailand juga termasuk provinsi NAD, dan Sumut; berbatasan dengan Malaysia yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur;  berbatasan dengan Singapura yaitu provinsi Kepulauan Riau; berbatasan dengan Filipina dengan provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara; berbatasan dengan Australia yaitu provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Maluku; serta berbatasan dengan Papua Nugini yakni dengan provinsi Papua; berbatasan dengan Timor Leste yaitu dengan Provinsi NTT, termasuk juga 67 pualau-pulau kecil terluar dan 13 diantaranya memerlukan perhatian khusus. 


Penegasan batas darat  RI selama ini ditangani oleh beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) serta departemen dan  instansi teknis terkait baik dari jajaran Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI, Topografi AD, Dishidroa-AL dan Kodam Wilayah Perbatasan maupun Kementerian/Lembaga sipil khususnya Kemdagri dan Kemlu, dan Badan Informasi Geospasial Indonesia (Badan Koordinasi Survei dan pemetaan Nasional). Batas negara terdiri dari batas darat, batas laut dan batas udara. Batas darat dan batas udara merupakan batas teritorial yang memiliki kedaulatan penuh (full sovereignty), sementara batas laut tidak hanya teritorial, akan tetapi juga mencakup batas zona tambahan (contiguous zone), batas zona ekonomi eksklusif (economic exclusive zone), dan batas landas kontinen (continental shelf)[2]. Oleh karena batas laut tidak hanya batas teritorial, maka terminologi yang digunakan untuk laut adalah batas maritim yang memuat batas kedaulatan penuh dan batas hak berdaulat (sovereign right).
Wilayah perairan Indonesia memiliki potensi sengketa/konflik batas maritim dengan 10 negara tetangga. Batas maritim yang menjadi pembahasan antara Indonesia dengan negara tetangga adalah batas Laut Teritorial, ZEE, dan Landas Kontinen. Sementara batas Zona Tambahan tidak pernah dijadikan bahan permasalahan dalam perundingan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga. Permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi di perbatasan dan kawasan dapat disebabkan oleh beberapa kondisi, antara lain : belum adanya batas yang disepakati, belum tuntasnya proses perundingan batasnya, dan adanya kesalahan penafsiran terhadap batas yang sudah disepakati[3]. Dari seluruh batas wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, batas terpanjang memang dengan Malaysia. Baik perbatasan darat, begitu juga dengan batas lautnya.  Perundingan batas wilayah maritim Indonesia-Malaysia mencakup  semua batas wilayah laut yang belum disepakati yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Batas Laut Teritorial, dan Landas Kontinen. Saat ini sebagian besar Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen telah disepakati, baik oleh Indonesia maupun Malaysia. Persetujuan Batas Laut Teritorial telah mencapai lebih dari 80 persen, yang belum disepakati masih tersisa 20 persen, yaitu sepanjang hampir 50 mil laut atau 92,6 kilometer.
Di bagian barat, daerah ”yang belum jelas ” itu berada di selatan Selat Malaka, daerah antara Johor dan Pulau Bintan, serta perairan dekat Batu Puteh[4]  di timur Singapura. Di perairan Kalimantan batas yang belum disepakati ada di Tanjung Datuk yang berhadapan dengan Laut China Selatan dan di Pulau Sebatik di Laut Sulawesi. Landas Kontinen yang sudah disepakati mencapai lebih dari 95 persen, atau masih menyisakan batas 5 % atau berjarak kurang dari 100 mil atau 185,2 kilometer, yaitu di Ambalat Laut Sulawesi. Namun, hingga kini Zona Ekonomi Eksklusif di perbatasan kedua negara belum ada satu pun yang disepakati. Padahal, kawasan ini memiliki arti penting bagi aspek ekonomi karena Zona Ekonomi Eksklusif mengandung potensi perikanan dan nilai strategis dari aspek transportasi laut.
Perundingan Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen dilaksanakan setelah keluarnya UNCLOS I tahun 1958. Perundingan Indonesia-Malaysia untuk dua batas itu dilaksanakan sejak tahun 1969 hingga 1972. Adapun ketetapan tentang Zona Ekonomi Eksklusif, baru dikeluarkan pada UNCLOS III tahun 1982. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia mencapai total 1.200 mil atau 2.222 kilometer. ”Zona sepanjang ini belum ada yang disepakati.  Zona itu meliputi garis sepanjang 300 mil laut di Selat Malaka, 800 mil laut di Laut China Selatan, dan sekitar 100 mil laut di Laut Sulawesi.
”Di antara perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif tersebut yang sering menimbulkan konflik ada di Selat Malaka. Karena Malaysia menarik garis masuk ke dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif yang ditetapkan Indonesia hingga sejauh 9 mil”   
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977. Berdasarkan UU No 4 Prp tentang Parairan tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut.
Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969. Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.

MOU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jarak dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.


Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara. Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jarak dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut. Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.



[1] Jumlah kabupaten ini tentu akan selalu berubah tergantung dengan pemekaran Provinsi, Kabupaten atau Kota yang terjadi
[2] UNCLOS 1982, pasal 2, pasal 3, pasal 15, pasal 33, pasal 48, bagian V pasal 55
[3] Problematika Batas Maritim Indonesia ditinjau dari Aspek Teknis dan Hukum, Makalah utama pada Simposium Nasional Geomatika di ITS 2010, 18 Maret 2010.
[4] Pada tanggal 23 Mei 2008 International Court of Justice ( ICJ) telah memutuskan kasus sengketa kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, Middle Rocks dan South Ledge antara Malaysia dan Singapura, dengan rincian sebagai berikut : Bahwa kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh adalah milik Republik Singapura. Bahwa kedaulatan atas Middle Rocks adalah milik Malaysia.
Bahwa kedaulatan atas South Ledge “belongs to the State in the territorial waters of which it is located” Komplikasi garis batas menjadi semakin bertambah karena terdapat LTE South Ledge. “Pemilik” laut territorial di kawasan South Ledge berarti memiliki kedaulatan atas LTE tersebut. Dalam hal ini, meskipun Mahkamah “hanya” menyebutkan overlapping territorial waters Malaysia dan Singapura, namun perairan tersebut juga terletak dalam jarak 12 mil laut dari baselines Indonesia. Secara  yuridis  ketiga negara memiliki  peluang  yang sama untuk “memiliki” South Ledge, dan keputusannya akan tergantung konfigurasi garis batas berdasarkan perundingan.

Selasa, 14 Januari 2020

Agresivitas China, Perbatasan Natuna dan Kedaulatan Bangsa



Perbatasan Natuna, Agresivitas China dan Kedaulatan Bangsa


Kemajuan ekonomi China telah membuat berbagai perubahan baru dalam kehidupan di kawasan. Berbagai eskalasi ketegangan di Laut China Selatan dan sekitarnya terus meningkat.  Upaya penyelesaian sengketa wilayah secara damai di Laut China Selatan terus diupayakan. Termasuk menyusun kode etik berperilaku untuk negara-negara yang bersengketa di Laut China Selatan. Tetapi kelihatannya masih akan memerlukan waktu.

Sudah demikian, China terus melakukan berbagai tindakan yang dianggap “tidak biasa” bahkan cenderung sebagai provokasi oleh negara-negara yang juga mengklaim wilayahnya di Laut China Selatan. Reklamasi besar-besaran dan pembangunan infrastruktur di gugusan karang dan kepulauan yang disengketakan terus dilakukan China. China juga tidak mengakui putusan Mahkamah Internasional dan menolak seluruh klaim para pihak atas wilayah di Laut China Selatan. Putusan Mahkamah Internasional ini dikeluarkan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Filipina.

Indonesia meski bukan negara yang ikut terlibat sengketa wilayah di Laut China Selatan juga  terkena imbas oleh agresivitas China yang cenderung ekspansif dalam mengklaim wilayah. Sembilan garis putus-putus yang dibuat China untuk menandai wilayah teritorial berdasarkan klaim sejarah mereka memasukkan Kepulauan Natuna. Meskipun sikap resmi China atas Kepulauan Natuna adalah mengakui wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia.

Namun, insiden antara kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan kapal penjaga pantai China bulan Maret tahun 2016 seperti memastikan bahwa pengakuan China atas kedaulatan Indonesia di Natuna bisa berubah setiap saat.Insiden yang semula berasal dari konflik perikanan kemudian mulai memanas setelah TNI Angkatan Laut mulai ikut terlibat dan bersikap tegas dengan pelanggaran yang dilakukan kapal nelayan China. Bulan Juni tahun 2016, KRI Imam Bonjol sempat memberikan tembakan peringatan terhadap kapal nelayan China yang mencuri ikan di perairan Natuna. Insiden ini sempat diprotes Kementerian Luar Negeri China. Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Indonesia tahun lalu juga sempat mengeluarkan nota protes karena kapal penjaga pantai China memasuki perairan Natuna. Seperti biasa, China kemudian membantahnya.



China kelihatannya akan tetap bersikukuh dan berpendapat bahwa sembilan garis putus-putus dan yang mereka deklarasikan pada tahun 1947 adalah sah dan mereka punya hak untuk melakukan sesuatu di sana sesuai kepentingan mereka. Masalah Nine dash line dimuat di peta China sebagai garis 11-garis (sebelas garis) pada tahun 1947. Ketika itu angkatan laut China sudah menguasai beberapa pulau di Laut China Selatan, yang sebelumnya diduduki Jepang di saat perang dunia kedua. Setelah Jepang kalah perang tahun 1949, pemerintah komunis China menyatakan diri sebagai satu-satunya perwakilan sah China dan mewarisi semua klaim maritim di wilayah tersebut. Dalam perjalanan waktu, dua buah “garis” telah dihapus pada awal 1950-an di kawasan Teluk Tonkin, sehingga tinggal sembilan garis. Garis inilah yang dijadikan  China sebagai dasar klaim China untuk “hak historis” di wilayah tersebut.

Bakal Menjadi Sengketa Perbatasan

Bahwa China semakin yakin dengan klaim 9-garis nya kian menjadi-jadi terutama setelah Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump tak lagi menjadikan isu keamanan regional sebagai prioritas pemerintahannya. Hal itu terlihat dari cara China makin memperkuat provokasinya di kawasan. Agresivitas China juga dirasakan oleh Jepang. Kehadiran kapal penjaga pantai, kapal perang, bahkan pesawat udara China di Laut China Timur, dekat perairan Kepulauan Senkaku (China menyebutnya Diaoyu), juga meningkat, dan menimbulkan kekhawatiran bagi Jepang. China sampai saat ini masih mengklaim Kepulauan Senkaku sebagai wilayah teritorialnya. Bahkan, sebagian kalangan di Jepang menilai bahwa agresivitas China, baik di Laut China Selatan maupun di Laut China Timur, bisa memicu perang terbuka dengan negara lain.
Apa yang dilakukan oleh China di perairan ZEE Indonesia di wilayah Natuna nampaknya akan terus berulang. Tiongkok dipercaya tidak akan mengindahkan hak berdaulat atau hak-hak negara lain. Faktanya bisa dilihat pada saat Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) berhasil menangkap basah pelaku illegal fishing China KM Kway Fey 10078 di Perairan Natuna Indonesia. Penangkapan kapal ini sempat dihalangi oleh Kapal Penjaga Pantai (coastguard)nya. KP Hiu 11 hanya berhasil menangkap awak kapal tersebut, sementara itu KM Kway Fey 10078 dipertahankan oleh Coastguardnya  pada tanggal 19 Maret 2016. Hal yang sama terulang lagi pada tanggal 17 Juni 2016, kali ini dengan KRI Imam Bonjol-383 dari 12 Kapal hanya berhasil menangkap Satu Kapal berikut awaknya. Sebelumnya KRI Oswald Siahaan-354 juga telah berhasil menangkap kapal nelayan China yang juga melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan yang sama.

China ternyata masih punya agenda lain. Pada tanggal 3 Januari 2020  terdeteksi sekitar 30 kapal nelayan China yang dikawal tiga kapal coast guard atau penjaga pantai. Berada di wilayah ZEE Indonesia perairan Natuna. Saat itu, belum ada kapal nelayan Indonesia ataupun kapal perang RI (KRI) di lokasi. Pada hari berikutnya, kapal-kapal China sudah bergeser ke selatan, makin mendekati Ranai. Pelanggaran ini telah jauh melewati batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang merentang dari garis pangkal pantai hingga 200 mil ke arah laut. Tiongkok memang punya niat yang kurang baik, serta tidak peka dengan garis perbatasan dengan Negara lain, meski sesama warga di kawasan.



Untungnya kita sudah punya Kogabwilhan. Kogabwilhan merupakan organisasi yang mendapat mandat kendali utama dari Panglima TNI untuk melaksanakan operasi gabungan darat, laut, dan udara di wilayahnya. Kogabwilhan posisi dan tupoksinya jelas, mereka punya mandat kendali utama untuk melakukan operasi yang melibatkan komando utama TNI AL, yaitu Armada I dan Komando Operasi TNI AU (Koopsau) I. Cara kerjanya tentu sesuai kebutuhan. Pesawat intai strategis TNI melakukan operasi pengamatan dan pengintaian; Armada I mengerahkan kapal perang. Kendali operasi ada di masing-masing Panglima Armada I dan Pangkoops I.
Masalahnya China mendatangkan 30 Kapal pencuri ikan serta tiga kapal pengawalnya dari Coast Guard atau penjaga Pantai yang secara resmi diawaki oleh petugas-petugas sipil. Dalam kondisi seperti ini, tentu Kogabwilhan tidak bisa berbuat banyak kecuali melakukan langkah-langkah persuasip, sipatnya hanya sekedar menghalang-halangi. Idealnya itu kapal-kapal Bakamla dan KKP yang maju, dengan atau tanpa perlindungan KRI Kogabwilhan di situ. KKP bisa langsung menangkapi kapala-kapal pencuri ikan itu dan Bakamla baku hantam dengan kapal Coast Guardnya China. Kapal-kapal yang ketangkap kemudian di bawa ke wilayah teritori Indonesia untuk kemudian di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadikan Natuan Kapal Induk Nusantara 

Kini Indonesia mau tidak mau harus berbenah diri, memperkuat kemampuan pertahanannya.  Sesuai amanat UU harus memperkuat kemampuan aparatnya untuk menjaga dan mengawal kedaulatan dan hak berdaulatnya di manapun itu adanya. Tiongkok sebagai negara sahabat, kita harapkan sebenarnya berkenan dan mau menghormati hak berdaulat  Indonesia atas ZEE kita di wilayah tersebut. Kalau mereka tidak mau. Ya kita lawan. Kalau China mau membicarakannya sesuai aturan yang ada. Kita layani lewat cara-cara Diplomasi. Kalau Kogabwilhan tidak bisa melakukan sesuatu atas pelanggaran Negara lain karena mereka sebagai petugas sipil. Maka posisi yang pas untuk menegakkan kedaulatan kita di wilayah ZEE itu adalah Bakamla dan KKP. KKP sebagai penangkap Kapal - kapal Pencuri Ikannya dan Bakamla yang menghadang kapal-kapal Coast Guard nya. Indonesia harus segera melengkapi perangkat Bakamla dan KKP dengan kelengkapan yang mampu menangkap kapal, meski mereka adalah petugas sipil, tetapi diberi kemampuan dan kekuatannya setara dengan yang bisa dilakukan oleh petugas prajurit. Sasarannya jelas, tangkap para pencuri ikan di wilayah ZEE.
Ke depan Indonesia sepertinya sudah perlu mempersiapkan senjata penghancur Kapal Induk, khususnya untuk menghadapi Kapal Induk China. Sama seperti Taiwan yang terus mengembangkan kemampuan membuat rudal yang diklaim sebagai ”pembunuh kapal induk” yakni Rudal Hsiung Feng III. Sebagai Negara non blok kita bisa melakukan kerja sama seperti itu dengan Negara yang kita suka. Di sisi lain, Indonesia juga perlu terus mempersiapkan agar pulau Natuna kelak bisa jadi pulau yang berpungsi sebagai “Kapal Induk”. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, bakal mengerahkan kekuatan penuh di Laut Natuna Utara. Menurut Panglima TNI kepada media[1] di kantor Panglima TNI di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (7/1/2020) mengatakan, sejak dua tahun terakhir pangkalan kekuatan laut, darat, dan udara dibangun di Natuna yang terus diperkuat hingga saat ini. “Patroli agenda setahun siaga tempur laut itu sudah berlangsung dan ditambah kekuatan dari empat kapal menjadi delapan kapal perang berikut kapal logistik. Keberadaan kapal logistik membuat kapal perang tidak usah kembali ke pangkalan di Natuna dan dapat terus berada di lautan menjaga wilayah kedaulatan, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif,” kata Hadi.

Jauh sebelum ada insiden pelanggaran ZEE akhir Desember 2019 dan awal Januari 2020, lanjut Panglima TNI, berbagai sarana sudah disiapkan TNI di Natuna. Pangkalan kapal permukaan, pangkalan kapal selam, dua stasiun radar, fasilitas lapangan udara berupa hanggar pesawat tempur, rumah sakit tentara, Batalyon Komposit TNI AD, Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud), dan Kompi Marinir TNI AL.
Tiongkok diyakini akan terus mengendors konsep 9 Garis Putus-putusnya, dan Indonesia harus bisa mengamankan wilayahnya. Kalau mau cara damai, ya bisa dilakukan lewat Diplomasi. Kalau main secara faksa ya Indonesia harus siap dan berani menerima tantangannya. Kalau mau lewat jalan diplomasi, maka Tiongkok harus jelas posisinya. Yakni dengan menjawab pertanyaan Indonesia terkait konsep tersebut dan konsekwensinya terhadap wilayah laut ke dua negara. Kalau semuanya jelas, Indonesia kedua Negara dapat melakukan Kerja Sama. Berbagai kerja sama bisa dilakukan di wilayah tersebut mulai dari penangkapan Ikan, eksplorasi Gas, minyak Dll. Hal seperti ini malah akan mendatangkan kemaslahatan bagi kepentingan bersama.

Kalau hal seperti ini ternyata tidak juga di Indahkan oleh Tiongkok. Maka ada baiknya Indonesia melakukan evaluasi atas keberadaannya sebagai mediator yang tidak berpihak di konflik Laut Tiongkok Selatan. Indonesia harus berani menyatakan diri sebagai negara yang bersengketa dengan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Namun demikian Indonesia harus tetap konsisten dengan bagian lainnya yakni tetap mempertahankan kerja sama ekonomi, khususnya dalam pembangunan infrastruktur, antara Tiongkok dan Indonesia. Kedekatan secara ekonomi dengan Tiongkok perlu tetap dipelihara. Tidak jadi masalah kalau suatu saat kapal TNI dan Tiongkok baku hantam di perairan Natuna, tetapi hubungan baik yang ada tetap dipelihara. Untuk itu TNI AL perlu didukung dengan kapal yang lebih kuat dan modern serta buatan sendiri. Kita ingin jadi suatu negara yang tegas, berani tetapi juga tidak emosional.





[1] Kompas.id,5 Januari 2020, Saatnya Menegaskan Kedaulatan di Laut Natuna Utara