Selasa, 30 Juni 2009

Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara(II)



Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara(II)


II. LANGKAH – LANGKAH KEBIJAKAN DAN HASIL HASIL YANG DICAPAI. Pembangunan bidang pertahanan Negara telah menunjukan kemajuan meskipun masih mempunyai berbagai kelemahan. Berbagai permasalahan kedaulatan wilayah yang dihadapi saat ini belum dapat diatasi secara cepat dan tepat oleh Pmemerintah. Sementara itu kondisi perekonomian yang masih kurang menguntungkan, mengakibatkan masyarakat rentan terhadap isu-isu yang berkembang. Kondisi tersebut mempermudah timbulnya komplik vertical dan horizontal yang berfotensi mengancam integrotas Negara Kesatuan NKRI. Sehingga memerlukan penanganan yang lebih komferhensif dengan melibatkan berbagai komponen yang terkait. Pembangunan segenap komponen pertahanan negar dilaksanakan lebih terarah dan terpadu dengan melibatkan berbagai unsure terkait. Secara sistematis dan terencana pembangunan komponen pertahanan Negara diawali dengan penyusunan dan penyempurnaan berbagai perangkat peraturan per UU sebagai penyabaran dari TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang tentang pemisahan TNI dan Kepolisisan Negara RI (Polri)serta TAP MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan peran Polri, UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selanjutnya Peraturan Perundang-undnagnan tersebut telah diikuti dengan pembenahan kelembagaan dan personil TNI sesuai dengan aspirasi rakyat secara konstisunil.... Dalam upaya meningkatkan kekuatan dan keampunan pertahanan Negara, pada TNI sebagai komponen utama pertahanan, telah dilakukan pemantatapan terhadap satuan-satuan yang belum standard an penyelesuaian organisasi sesuai dengan kebutuhan, sedangkan untuk komponen pendukung yang mencakup spectrum yang lebih luas dititik beratkan upaya inventarisasi/pendataan dan penyiapan berbagai perangkat lunak. 


 Dengan demikian pembangunan pertahanan dan keamanan telah mencakupi segenap komponen kekuatan pertahanan Negara dn kekuatan keamanan Negara, dengan bobot intensitas paada pembangunan kom[ponen utama TNI dan peningkatan kemampuan pertahanan dilakukan dengan strategi dan perencanaan pertahanan diarahkan pada pembentukan minimum essential force. Upaya untuk mencapai kondisi tersebut dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan alutsista. Pengadaan alutsista baru yang pengadaannya dengan memanfaatkan pibnjamanan luar negeri senantiasa diupayakan melalui peningkatan proporsi keterlibatan pemasok local dalam rangka pemberdayaan industri pertahanan nasional. Alutsista yang secara ekonomis masih dapat dipertahankan ditempuh melalui upaya repowering, retrofit dan refurbishment. Sedangkan alutsista yang sudah tua dan membutuhkan biaya tinggi dalam perawatan diupayakan untuk dihapuskan. 2. Kekurangan personil secara kuantitas secara kuantitas dipenuhi dengan melengkapi sesuai dengan TOP/DSPP, sedangkan secara kualitas ditempuh melalui upaya peningktan propesionalitas prajurit dengan emmberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan. 3. Melaksanakan evaluasi validasiorganisasi sesuai dengan tuntutan tugas. Untuk mengataasi keteerbtasan dukungan anggaran, maka dibuat rencana strategis melalui pendekatan skala prioritas yang diwujudkan secara brtahap, beejenjang dan berkesinambungan yang mencakup dimensi alutsista, system, personil, materil, serta sarana dan prasarana. Untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, maka langkah – langkah yang ditempuh adalah melengkapi kebutuhan dasar prajurit berupa perumahan, fasilitas kesehatan, Uang lauk pauk (ULP), serta mengupayakan adanya jaminan social dan asuransi yang memadai bagi prajurit TNI yang sedang melaksanakan –tugas operasi maupun prajurit yang akan purna tugas sehingga dapat memberikan kepastian jaminan hidup. Untuk mengatasi ketidak adanya keterpaduan penelitian dan pengembangan nasional, maka dibuat dasar hokum dan pertaturan sebagai pedoman dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan utamanya industri strategis nasional yang dapat memproduksi peralatan maupun kebutuhan alutsista TNI. Untuk dapat melaksanakan diplomasi militer dibutuhkan kekuatan penyeimbang yang dimiliki oleh Negara-negara tetangga. 

 Pembangunan kekuatan TNI telah disusun dalam rencana Strategis Pembangunan TNI. Dengan beredoman pada kebijakan tersebut telah dilaksanakan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahn yang menghambat pembangunan dan pengembangan kemampuan pertahanan Negara, yaitu antara lain : 1. Menyiapkan payung hukum untuk menyinergikan upaya pertahanan dan keamanan Negara, serta meningkatkan kerja sama dan koordinasi deengan departemen/instansi terkait agar terwujud satu politicl will dalam memberdayakan seluruh potensi pertahanan Negara. 2. Meningkatkan kesiapan alutsista melalui program repowering dan pengadaan terbatas melalui system satu pintu. 3. Meningkatkan kemampuan prajurit melalui pendidikan dan latihan (Diklat) dengan sarana dan prasarana yang memadai dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan secara bertahap. 4. Meningkatkan kepedulian masyarakat melalui sosialisasi dan pendidikan bela Negara. 5. Perlu segera direalisasikan UU batas wilayah kedaulatan NKRI sesuai amanat UUD 1945 pasal 25 A, serta pemberdayaan kelembagaan pengelolaan wilayahperbatasan dengan membentuk badan pengelolaan perbatasan nasional. 6. Perlu percepatan pemberian nama pulau-pulau yang hingga saat ini belum memiliki nama dan terabaikan sebelum limit yang ditetapkan oleh PBB pada tahun 2007. 7. ketertinggalan dan meningkatkan kemandirian dibidang teknologi pertahanan melalui pemberdayaan industri strategis dalam negeri dan kerjasama dengan luar negeri dalam rangka alih teknologi. 8. Mengupayakan peningkatan anggaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan Negara serta mengelolanya dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir hasil-haisl penting yang sudah dicapai antara lain adalah hal-hal sebagai berikut : 

1. Dalam pembangunan system dan metode dijajaran TNI pada saat ini sedang disusun empat konsep RUU, satu rancangan peraturan Pemerintah (RPP), tiga Rancanghan Peraturan Presiden (Perpres), Tujuh keputusan Panglima TNI dan peranti lunak lainnya sebagai penjabaran UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara nasional Indonesia (TNI).
2. Dalam pembangunan personil telah dilaksanakan rekrutmen, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan personil.Kondisi personil TNI saat ini berjumlah 440.868 orang terdiri atas 375.669 militer dan 65.199 PNS (Pegawai Negeri Sipil). Rekrutmen dan pemisahan personil dilaksanakan sesuai dengan pertaturan yang berlaku. Peningkatan profesionalisme personil ditempuh melalui pendidikan, latihan perorangan, latihan satuan dan latihan gabungan. Sementara perawatan personil dititik beratkan pada peningkatan kesejahteraan yang terdiri dari atas fasilitas kesehatan, perumahan serta kenaikan ULP (Uang Lauk Pauk).
3. Pembinaan kemampuan dan kekuatan TNI telah dapat dicapai sesuai dengan yang diharapkan melalui pengadaan dan pemeliharaan alutsista. Pemeliharaan alutsista dilakukan dengan kegiatan repowering, retrofit dan pemeliharaan secara berkala untuk memperpanjang usia pakai. Pengadaan alutsista dimaksudkan untuk menggantikan atau melengkapi alutsists yang sudah ada dilakukan melalui pembelian alutsista baru secara selektif dengan memberdayakan industri pertahanan Nasional. 

4. Penggunaan kekuatan TNI dilaksanakan dalam rangka operasi Militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Tugas TNI yang dilakukan pada saat ini antara lain : a. Mengadakan operasi didaerah rawan b. Pengamanan perbatasan diwilayah perbatasan darat, laut serta udara. c. Penegakan hokum diwilayah yurisdiksi Indonesia serta tugas bantuan rehabilitasi/rekontruksi di provinsi Aceh NAD, Nias dan membantu mengatasi korban bencana alam diwilayah seluruh RI.

5. Hasil Penelitian dan Pengembngaan TELAH DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN tni SESUAI DENGAN SPESIFIKASI MATRA. Sebagai contoh Prototype payung udara orang (PUO), Alkom spread spectrum. Hovercraft, landing craft rubber (LCR), combat system PC-40, SKS Tracking Optic, Rudal (Surface to surface, Ground to ground dan ground to air), roket 70 mm dan 80 mm, unman Aerial Vehicle (UAV), Angkut personil sedang (APS), Panser APS, SDenjata SS-2, adapun gyro digital telah memenuhi psersyaratan dan siap digunakan oleh TNI.


6 Terkait dengan daerah perbatasan, pada tahun 2006 TNI AD telah membangun 23 pos perbatasan. Sedangkan untuk pengamanan pulau-pulau terluar telah dibangun 10 buah pos pengamanan di 10 pulau terluar serta telah digelar pasukan pngaman. Selanjutnya TNI-AL membangun 14 pos perbatasan dan dipulau terluar, adapun meliputi : P. Rondo, P. Mangkai, P. Berhala, P. Nipah, P. Sekatung, P. P. Subi kecil, P. Kepala, P. Marore, P. Danarote, P. Dana Sabu, P. Marampit, P.Miangas, P. Sebatik, P. Tokonng Hiu. Untuk pengamanan pos perbatasan dan pulau terluar tersebut telah digelar paukan Marinir. 

7. Dalam rangka pendayagunaan potensi pertahanan, pemerintah terus berusaha melaksanakan sosialisasi kesadaran bela negra. Dalam penanggulangan akibat bencana Tsunami di Aceg dan zNias, telah dilaksanakan pengorganisasian partisifasi masyarakat dalam wadah kelompok relawan serta pengorganisasian bantuan dari luar negeri khususn yang berasal dari angkatan bersenjata Negara-negara sahabat. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, dalam rangka penanggulangan bencana alam tersebut, TNI telah menunjukan peran yang sangat proaktif terutama pada tahap tanggap darurat. Bersamaan dengan itu dalam rangka menyiapkan paying hokum untuk mengatur pelibatan dan peranserta masyuarakat dalam bidang pertahanan Negara, telah disusun dan disosialisdasikan Naskah Akademik RUU Komponen Cadangan dan RUU terkait lainnya.

Tidak ada komentar: